PENGERTIAN
KEWARGANEGARAAN
Terdapat beberapa pengertian mengenai kewarganegaraan di antaranya:
v
Kewarganegaraan dalam arti yuridis (juridische
nationaliteit) dan Sosiologis (socioligische nationaliteitbegrif)
Yang terpenting dalam pengertian kewarganegaraan yuridis
(juridische nationaliteit), adalah adanya ikatan dengan negara dan tanda
adanya ikatan tersebut dapat dilihat antara lain dalam bentuk pernyataan tegas
negara tersebut. Dalam konkretnya pernyataan itu dinyatakan dalam bentuk
surat-surat, baik keterangan maupun keputusan yang digunakan sebagai bukti
adanya keanggotaan dalam negara itu.
v
Kewarganegaraan dalam arti formal dan materiil (formeel
en matereel nationaliteitbegrif)
Yang dimaksud kewarganegaraan dalam arti formal adalah
tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum, sedangkan kewarganegaraan
yang materil ialah akibat-akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu.
Mengenai fungsi kewarganegaraan menurut Ko Swan Sik, ialah pembatasan
lingkungan kekuasaan pribadi negara-negara. Salah satu akibat dari ikatan
seseorang dengan negara, ialah bahwa orang tersebut tidak jatuh di bawah
lingkungan kekuasaan pribadi negara asing dan di pihak lain negara mempunyai
kekuasaan untuk memperlakukan segala kaidah terhadap seseorang, sebagaimana
halnya dengan warga negara pada umumnya. Kesimpulan yang dapat diambil adalah
pengertian kewarganegaraan itu tanpa isi, yaitu tiada hak-hak dan
kewajiban-kewajiban konkret yang melekat pada pengertian itu . Ia hanya suatu
titik pertautan untuk berbagai hak dan kewajiban, baik yang dimiliki oleh
negara maupun perseorangan.
v
Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik
tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
v
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam
pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota
atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik.
Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing
satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi
warganya.
v
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah
hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan
subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.Sampul buku Praktik Belajar
Kewarganegaraan diterbitkan oleh Center for Civic Education bekerja sama
dengan Depdiknas.
v
Ko Swan Sik, menyatakan, bahwa kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah ikatan hukum
(de rechtsband) antara negara dengan orang-orang pribadi (natuurlijke
personen) yang karena ikatan itu menimbulkan akibat, bahwa orang-orang
tersebut jatuh di bawah lingkungan kuasa pribadi dari negara yang bersangkutan
atau dengan kata lain warga dari negara itu (burgers van die staat zijn).
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang tidak
berdasarkan ikatan yuridis, tetapi sosial politik yang disebut natie.
Istilah ini
secara umum mirip dengan kebangsaan, walaupun dimungkinkan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan
subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi bangsa dari suatu negara.
Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.
Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara, secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropah termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.
Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara, secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropah termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Seorang Warga
Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara
Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang
unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan
diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh
negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam
tata hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu,
diakui pula sebagai WNI bagi
- anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping
perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula
perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan.
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan
telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun
berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan
tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU
Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan
dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18
tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai
hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Kewarganegaraan Merupakan Elemen Penting Demokrasi
Kewarganegaraan adalah kaitan sosial dan legal antara seseorang
dan komunitas politik demokratiknya. Status kewarganegaraan menjadi pengkait
sangat penting berkenaan dengan hak, kewajiban dan tanggung jawab yang harus
dipenuhi. Bila hak dan kewajiban tidak dipenuhi, maka demokrasi tak berdaya. Kewajiban
warga negara antara lain membayar pajak, membela negara bila diperlukan dan
patuh pada hukum yang berlaku, menunjukkan kesetiaan pada negara, mengkritik secara
kontrukstif kondisi perikehidupan warga negara dan berpartisipasi aktif memperbaiki
kualitas kehidupan politik dan warga negara. Keterlibatan aktif warga negara
akan mengurangi kesenjangan antara hal-hal yang ideal dan kenyataan. Bila warga
negara di sebuah negara demokratik memperoleh jaminan hak-haknya, maka mereka
harus bertanggung jawab atas hak-hak itu. Pertama, mereka harus menghargai hak-hak
yang melekat pada orang lain. \ Kedua, mereka harus mempertahankan hakhaknya dan
hak-hak orang lain bila terjadi pelanggaran hak-hak dari pihak lain. Ketiga, mereka
harus menggunakan hak-haknya dengan sepenuh hati agar demokrasi bisa bekerja.
Hak memilih, bebas berbicara tentang isu-isu publik, berpartisipasi aktif dalam
organisasi sosial atau politik. Dewasa ini, negara-negara demokratik hanya
bergantung pada lembaga-lembaga yang mampu mendorong warga negara menggunakan
hak-haknya. Hanya warga Negara yang mampu melindungi keberadaan pemerintah dan
negara.
Konsep kewarganegaraan adalah kunci masuk memahami demokrasi dan
bagaimana demokrasi itu bekerja. Jadi, kaum remaja, kaum perempuan, kaum miskin
dan kaum penyandang cacat (difable) hendaknya benar-benar tahu perihal
kewarganegaraan; bagaimana hak-hak warga negara dibutuhkan dan dilenyapkan di
rezim orde baru serta apa hak, kewajiban dan tanggung jawab warga negara yang
melekat dan bagaimana hubungan antar hak-hak warga negara dan lembaga-lembaga
kenegaraan Kaum remaja, kaum perempuan, kaum miskin dan kaum penyandang cacat
harus bergerak melampaui konsep demokrasi dengan belajar dan mengalami
mendayagunakan hak-hak kewarganegaraannya di sistem pemerintahan
yang demokratik. Ada tiga jenis partisipasi yang bisa digunakan yakni (1)
interaksi, (2) pemantauan dan (3) mempengaruhi. Interaksi menekankan pada
ketrampilan berkomunikasi dan bekerjasama dalam
kehidupan berpolitik dan bernegara. Pemantauan membutuhakn
ketrampilan mencari jejak kinerja pemimpin politik dan instansi-instansi
pemerintah. Sedangkan mempengaruhi perlu ketrampilan untuk mengusulkan
gagasan-gagasan yang akan mempengaruhi isi kebijakan dan hasil
negosiasi-negosiasi politik seperti undang-undang atau kebijaksanaan
pemerintah.
Kewajiban Warga Negara
Pertama, menjalankan kewajiban terhadap negara berarti juga
memenuhi kewajiban terhadap sesama warga negara lain. Misalnya, ketika membayar
pajak, seorang warga negara telah membantu negara memenuhi hak warga negara
lain, antara lain dalam hal penyediaan sarana kesehatan.
Kedua, kewajiban mematuhi hukum hanya prasyarat minimun. Hanya
patuh sesuai dengan hukum yang ada tidak cukup membuat kehidupan bersama lebih
baik. Warga negara yang pasif tidak mampu mendorong para pejabat publik untuk
terus memperbaiki segi-segi yang masih belum diatur atau tidak berjalan dengan
baik. Karena itu, warga negara harus melakukan tindakan bersama untuk
perbaikan. Sebagai contoh, pelajar yang mau melapor pada guru jika ada jual
beli narkoba di lingkungan sekolah, ibu rumah tangga yang mau melakukan
pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di lingkungannya, atau ikut
dalam kelompok warga lingkungan RT untuk bersama mengatur lingkungan. Hal-hal
semacam ini merupakan kewajiban warga negara untuk perbaikan dan hal ini tidak
bisa menunggu tangan pejabat negara untuk mengaturnya. Karena itu, bentuk Hak
dan Kewajiban dapat terus berkembang sesui dengan kebutuhan dan situasi
masyarakat setempat. Hal ini bisa berarti baik, asalkan tidak dipaksakan oleh suatu
kelompok.(dikutip dari buku Bangga Menjadi Bangsa Indonesia)
Definisi Negara
Menurut Friedrich Hegel
“Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal”.
Menurut Soenarko
“Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan”.
Menurut Aristoteles
“Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa
desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan
kemakmuran dan kehormatan
bersama”.
Menurut Pramudya Ananta Toer
“Nama India untuk Indonesia sekarang ini berasal dari perburuan
rempah-rempah Maluku mulai akhir Abad 15 oleh bangsa- banga Barat yang
menyebabkan seluruh dunia non Barat dijajah oleh Barat sedang rempah-rempah
yang diperebutkan berasal dari Indonesia sekarang ini, tetapi dengan
"trade mark" India. Dalam kekuasaan Portugal Indonesia dinamai India
Portugal. Dalam kekuasaan Belanda Indonesia dinamai India Belanda. Dan untuk
mengakali agar pribumi tidak mengasosiasikan dengan India, nama ini ditulis:
Hindia. Politik permainan kata. Ada dugaan mengapa Angkatan Belasan memilih
nama ethnologi ini: menghindari dominasi Jawa. Sejarah telah melahirkan 2 nama
untuk Indonesia sekarang, yakni Nusantara semasa kekuasaan Majapahit, yang
artinya: kepulauan Antara (dua benua), dan yang lebih tua lagi Dipantara semasa
kerajaan Singasari, yang berarti: Benteng Antara ( dua benua). Nama yang
belakangan ini sarat makna politik karena Raja Singasari, Kertanegara, semasa
pemerintahannya membuat persekutuan-persekutuan militer dengan kerajaan pantai
Asia Tenggara untuk menghadang ekspansi Kublai Khan dari Utara. Dan sampai
sekarang belum ada suara, suara saja, yang menghendaki dilakukan pengkoreksian”.
Definisi Warga Negara
·
Warga negara
adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg
terkandung di dalam negara tersebut.
·
Warga negara
adalah salah satu unsur penting dalam pembentukan sebuah negara, dll.
Hak Warga Negara
·
Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
·
Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
·
Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
·
Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
·
Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing2 yg di percayai, dll
Kewajiban Warga Negara
·
Setiap warga
negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan NKRI dari serangan musuh
·
Setiap warga
negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yg berlaku di
NKRI
·
Setiap warga
negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa, Agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yg lebih baik
·
Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah di tetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah
·
Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjujung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, dll.
Kewajiban Pemerintah Terhadap Warga Negara
·
Memberikan
pendidikan dasar bagi setiap warga negara
·
Memberikan rasa
aman bagi setiap warga negara
·
Melindungi dan
membela semua warga negara indonesia yg berada di negara lain
·
Membantu fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar
·
Mengusahakan
sistem ekonomi yang berpihak pada rakyat banyak, dll.
Secara garis besar hak warga negara tidak beda jauh/sama dari kewajiban negara kepada warga negara
PENUTUP
Untuk memahami lebih jauh mengenai warga negara dan
kewarganegaraan ada baiknya dimulai dengan satu pemahaman mengenai pengertian
warga negara itu sendiri dan apakah itu kewarganegaraan dalam berbagai keadaan
atau lingkungan yang berbeda-beda? Dalam satu literatur warga negara memiliki
padanan dalam bahasa inggris yaitu citizen (a native registered or
naturalized member of a state, nation, or other political community)
sedangkan dalam kamus bahasa Indonesia ditemukan pengertian sebagai
“penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari
negara itu” dan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dirumuskan sebagai “warga suatu
negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Kewarganegaraan sendiri memiliki beberapa pengertian
sebagai berikut: citizenship (the condition or status of a citizen,
with its rights and duties) sedangkan dalam kamus besar Bahasa Indonesia
dirumuskan “hal yang berhubungan dengan warga negara; keanggotaan sebagai warga
negara”, Hector S De Leon dan Emilio E Lugue, JR memberikan arti
kepada istilah citizenship dan citizen sebagai berikut:
“a. Citizenship is a term denoting
membership of citizen in a political society, which membership implies,
reciprocally, a duty of allegiance on the part of the member and a duty of
protection on the part of the state;
b. Citizen is a person having the title
of citizenship, He is members of democratic community who enjoys civil and
political rights and is accorded protection inside and outside the territory of
the state. Along with other citizens, they compose the political community”.
Emmanuel T Santos memeberikan rumusan “Citizenship is a status of an
individual by virtue of which he owes allegiance to the government and whose
protection se is entiled. Citizenship involves four concepts: (1) membership in
a social-political group; (2) freedom of individual action; (3) protection of
life, liberty, and property; (4) responsibility of the individual to the
community”.
Encyclopedia Americana memberikan definisi tentang citizenship: “citizenship
is a relationship between an individual and a state involving the individual’s
full political membership in the state and his permanent allegiance to it.”
Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah “segala hal ihwal yang berhubungan
dengan dengan warga negara”. Dalam sumber lain ditemukan sebuah konsep
kewarganegaraan yaitu “merupakan suatu keahlian kepada sebuah komunitas politik
yang kini lebih biasa merupakan sebuah negara yang membawa hak-hak penyertaan
politik. Seorang individu yang memiliki keahlian ini dinamakan warga negara”.
Jelaslah bahwa masalah kewarganegaraan merupakan masalah
yang bersifat prinsipal dalam kehidupan bernegara. Tidaklah
mungkin suatu negara dapat berdiri tanpa adanya warga Negara. Hal ini secara
jelas dikemukakan dalam Pasal 1 Montevideo Convention 1933:
On The Rights and Duties of States, yang dirumuskan :”
The state as a person international law should possess the following
qualifications: a permanent population, a dfined territory, agovernment, a
capacitiy to enter relations with other states.
(Negara sebagai subjek hukum internasional harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: rakyat yang permanent, wilayah yang tertentu,
pemerintahan, kapasitas untuk terjun ke dalam hubungan dengan negara-negara
lain).”
Bila dibicarakan mengenai hubungan warga negara dengan
negara atau keanggotaan dalam negara, maka hubungan tersebut dinyatakan dengan
istilah kewarganegaraan. Jadi istilah kewarganegaraan menyatakan hubungan atau
ikatan hukum antara seorang individu dengan suaru negara atau keanggotaan dari
suatu negara. Dilihat dari hubungannnya dengan negara, maka istilah
warganegara, rakyat dan bangsa mempunyai arti yang sama, yaitu orang yang
menjadi pendukung dari negara tersebut. Perbedaannya adalah dari sudut mana
mempergunakannya. Warganegara dipergunakan apabila melihat dari sudut pendukung
dari negara. Rakyat dipergunakan dalam hal sebagai yang dilawankan dengan
penguasa, atau sebagai kelompok yang diperintah. Sedangkan istilah bangsa
menunjukkan sebagai suatu kesatuan yang dibedakan dengan kelompok lain.
Nationality dan nationals
Nationality (kebangsaan) sebagai suatu pertalian hukum harus dibedakan dari citizenship
(kewarganegaraan). Citizenship adalah suatu status menurut hukum dari
suatu negara yang memberi keuntungan-keuntungan hukum tertentu dan membebankan
kewajiban-kewajiban tertentu kepada individu.
Nationality sebagai istilah hukum internasional menunjuk kepada ikatan, yaitu ikatan
seorang individu terhadap suatu negara yang memberi kepada suatu negara hak
untuk mengatur dan melindungi nationals-nya, meskipun di luar negeri. Walaupun
pada umumnya nationality itu dirimbag (derived, derivasi) dari citizenship,
tetapi baik nationality maupun citizenship berasal dari hukum
suatu negara, sedangkan international law memberi pembatasan-pembatasan
tertentu terhadap hak dari suatu negara untuk memberikan nationality
dan perjanjian-perjanjian (treaties) mungkin mengadakan
pembatasan-pembatasan tertentu pula.
Jadi perbedaan pengertian antara citizens dan nationals,
ialah bahwa ‘nationals’ tidak perlu menjadi warga Negara suatu Negara, cukup
apabila mereka setia atau patuh kepadanya, tanpa mereka sendiri menjadi asing.
Dengan demikian pengertian ‘national’ lebih luas daripada pengertian citizen.
Pengertian hukum dari kewarganegaraan (nationality)
tidak boleh dicampur adukan dengan pengertian nationality dalam
pengertian sosiologis, karena kewarganegaraan dalam arti sosiologis itu
berdasarkan pengertian etnik, yaitu sekelompok orang yang terikat satu sama
lain karena ciri-ciri fisik tertentu yang menurun seperti persamaan keturunan,
bahasa, kebiasaan-kebiasaan, tradisi-tradisi dan mereka yakin, bahwa mereka
adalah satu dan dapat dibedakan dengan orang-orang lain
Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk
menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya. Setiap negara mempunyai
kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan mana yang hendak
dipergunakannya. Dari segi kelahiran, ada dua asas kewarganegaraan yang sering
dijumpai,yaitu ius soli dan ius sanguinis. Sedangkan dari segi
perkawinan, ada dua asas pula yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan
derajat.
Pada mulanya hanya ada satu asas yaitu ius soli, karena hanya beranggapan
bahwa karena lahir suatu wilayah negara, logislah apabila seseorang merupakan
warga negara dari negara tersebut. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat
mobilitas manusia, diperlukan asas lain yang tidak terbatas pada tempat
kelahiran semata. Orang tua tentu masih mempunyai ikatan dengan negaranya
sendiri. Masalah akan timbul ketika kewarganegaraan anaknya berlainan dengan
kewarganegaraan orang tuanya sendiri. Anak memperoleh kewarganegaraan dari
tempat ia dilahirkan , sedangkan orang tuanya tetap berkewarganegaraan dari
negara asal. Atas dasar itulah muncul asas yang baru, yaitu ius sangunis
tersbut. Dengan asas ini kewarganegaraan si anak akan mengikuti kewarganegaraan
orangtuanya.
Sebagian besar negara imigratif pada prinsipnya
lebih menggunakan ius soli sebagai asas kewarganegaraannya. Sebaliknya,
negara emigratif (negara yang warga negaranya banyak merantau ke negara
lain) cenderung menggunakan asas kewarganegaraan ius sanguinis. Keduanya
mempunyai alasan yang sama, yaitu negara yang bersangkutan ingin mempertahankan
hubungan dengan warganegaranya. Negara emigratif ingin tetap mempertahankan
warga negaranya. Di manapun mereka berada, mereka tetap merupakan bagian dari
warga negaranya. Sebaliknya negara imigratif menghendaki agar warga barunya
secepatnya meleburkan diri ke dalam negara yang baru itu.
0 komentar:
Posting Komentar